Usut Aliran Dana Sub Kontraktor BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Rp 36 Miliar dari PT Sansaine Exindo
Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Lapoan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Awal pekan ini, Kejaksaan menyita uang tunai Rp 36,8 miliar dari subkontraktor proyek BTS, PT Sansaine Exindo.
"Iya sudah itu mengembalikan Senin," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Mulanya Kejaksaan Agung mendapat konfirmasi kesanggupan dari PT Sansaine Exindo untuk mengembalikan Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower BTS.
Meski nominal yang dikembalikan lebih kecil, tim penyidik tak terlalu ambil pusing. Sebab mereka akan melakukan cara lain untuk memulihkan kerugian negara.
"Mestinya harusnya sesuai yang diterima toh. Makanya kita juga lakukan penyitaan, penelusuran aset," katanya.
Baca juga: Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo
Sebelumnya, PT Sansaine Exindo menyatakan kesanggupan pengembalian Rp 100 miliar kepada Kejaksaan Agung pada Februari lalu.
"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).
Kesanggupan pengembalian itu diawali dari hasil pelacakan tim penyidik terkait aliran dana proyek ini.
"Ya pokoknya itu hasil pelacakan kita. Kita tarik," ujarnya.
Baca juga: Enggan Jawab Pertanyaan Soal Kasus BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Proses Hukum Masih Panjang
Dari temuan itu, Kejaksaan Agung pun tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka. Sebab pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.
Namun, kini tim penyidik masih mendalami seberapa besar kesalahan yang dilakukan.
"Kita akan menilai, kalau dia balikin, seberapa kadar kesalahannya," ujar ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah:Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.