Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Teddy Minahasa Dituntut, Pengamat Singgung Kotak Pandora dan Pentolan Kecil Sang Jenderal

Giliran Teddy Minahasa yang bakal jalani sidang tuntutan, benarkan jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkoba ini layak dituntut hukum mati?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini Teddy Minahasa Dituntut, Pengamat Singgung Kotak Pandora dan Pentolan Kecil Sang Jenderal
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Giliran terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang bakal jalani sidang tuntutan, benarkan sang jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkoba ini layak dituntut hukuman mati ? WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal bintang dua, Teddy Minahasa bakal hadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Diketahui sebelumnya enam terdakwa lain dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sudah lebih dulu dituntut.

Mereka dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni di atas 10 tahun penjara.

"Kamis, 30 Maret 2023. Jam 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan tuntutan," sebagaimana tertera pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa digelar di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Majelis Hakimnya yakni Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Jelang sidang tuntutan, Teddy Minahasa disinggung soal kotak pandora dan hanya pentolan kecil.

BERITA REKOMENDASI

Teddy Minahasa Diduga Cuma Pentolan Kecil yang Kariernya Mau Dijatuhkan

Pengamat kepolisian Alfons Loemau menduga penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba tidak terlepas isu pertarungan bandar besar jaringan narkotika.

Ia menilai, Teddy bukan pemain di dunia obat-obatan terlarang.

“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Alfons mengatakan, Teddy merupakan korban dari bandar besar bisnis obat haram narkotika yang ingin kariernya hancur.

Ia dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.

Menurut Alfons, penangkapan terhadap Teddy membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas