Kasus Korupsi Proyek BTS, Kejagung Resmi Cekal JS dan DT untuk Enam Bulan ke Depan
Kejagung resmi menerbitkan surat perintah cekal bepergian ke luar negeri kepada dua tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur BTS di BAKTI Kominfo
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah cegah dan tangkal bepergian ke luar negeri kepada dua tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur BTS atau Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang.
Putusan cekal tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.
Serta, surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.
“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kebut Pemberkasan Perkara, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Baca juga: Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
“Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp 36,8 miliar),” ucap Ketut.
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan