Lembaga Survei Indikator Politik Sudah Serahkan Bukti ke KPK Soal Kontrak dengan Bupati Kapuas
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan telah mengirimkan bukti kepada KPK perihal perjanjian kontrak dengan Bupati Kapuas Ben Brahi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
Dari kesepakatan itu, Indikator Politik Indonesia sempat mengeluarkan hasil survei terkait tingkat keterpilihan Ben Brahim satu kali pada Juni 2020.
Namun setelahnya, mereka mengaku tidak ada komunikasi tambahan dengan Ben Brahim.
"Setelah kontrak disepakati dilakukan Survey sebanyak 1 (satu) kali pada Juni 2020. Indikator sudah menyampaikan hasilnya kepada klien sesuai dengan kontrak," kata dia.
"Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini," tukas Fauny.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Di mana sebelumnya berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat aliran uang dari Ben dan Ary untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," kata Ali, Rabu (29/3/2023).
Ali mengatakan, pendalaman aliran uang ke dua lembaga survei nasional dimaksud akan dilakukan lewat pemeriksaan tersangka ataupun saksi.
"Namun tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.
Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni--istri Ben--sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
KPK turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.