Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Survei Indikator Politik Sudah Serahkan Bukti ke KPK Soal Kontrak dengan Bupati Kapuas 

Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan telah mengirimkan bukti kepada KPK perihal perjanjian kontrak dengan Bupati Kapuas Ben Brahi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lembaga Survei Indikator Politik Sudah Serahkan Bukti ke KPK Soal Kontrak dengan Bupati Kapuas 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni. Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan telah mengirimkan bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perjanjian kontrak dengan Bupati Kapuas Ben Brahim. Diketahui memang kedua pihak tersebut menjalin kontrak untuk keperluan survei pada Pilkada 2020 silam. 

Dari kesepakatan itu, Indikator Politik Indonesia sempat mengeluarkan hasil survei terkait tingkat keterpilihan Ben Brahim satu kali pada Juni 2020.

Namun setelahnya, mereka mengaku tidak ada komunikasi tambahan dengan Ben Brahim.

"Setelah kontrak disepakati dilakukan Survey sebanyak 1 (satu) kali pada Juni 2020. Indikator sudah menyampaikan hasilnya kepada klien sesuai dengan kontrak," kata dia.

"Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini," tukas Fauny.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Di mana sebelumnya berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat aliran uang dari Ben dan Ary untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," kata Ali, Rabu (29/3/2023).

Ali mengatakan, pendalaman aliran uang ke dua lembaga survei nasional dimaksud akan dilakukan lewat pemeriksaan tersangka ataupun saksi.

"Namun tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata dia.

Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana 
korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara 
disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, 
Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagaimana diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.

Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni--istri Ben--sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

KPK turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas