Menko Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, KPK: Jika Ada Korupsinya, Kami Tindak
Asep menyebut KPK akan berkoordinasi dengan PPATK guna mencari tahu lebih lengkap data transaksi janggal tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons ihwal dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun sebagaimana diungkapkan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.
Dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, transaksi janggal triliunan rupiah itu menjadi perhatian pihaknya.
Asep menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencari tahu lebih lengkap data transaksi janggal tersebut.
"Ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya. Karena, penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK, kemudian pihak-pihak yang lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," tambahnya.
Asep memastikan apabila dalam transaksi janggal triliunan rupiah itu ditemukan ada tindak pidana korupsi, maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Artinya kalau di dalam uang yang segitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian dari pada tugas kami, tugas KPK melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca juga: Apa Itu PPATK? Inilah Pengertian, Tugas, dan Fungsinya, Terkait Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu
Diberitakan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu membeberkan asal-usulnya.
Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfudmelanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun.