Meski Tak Bertemu, JPU Sebut Teddy Minahasa Pakai Cara Digital Kirim Kode untuk Dody dan Linda
Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Teddy Minahasa disebut secara jelas melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan narkotika melalui pemanfaatan teknologi digital, bersama dengan saksi Dody Prawiranegara maupun saksi Linda Pujiastuti.
"Dan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum menjadi sangat jelas sekali karena terdakwa saat melakukan perbuatan secara tanpa hak untuk melawan hukum tersebut, bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti adalah menggunakan modus operandi yang canggih dan menggunakan sarana teknologi digital," kata Jaksa dalam sidang tersebut.
Baca juga: Jaksa Bacakan Tuntutan: Irjen Teddy Minahasa Akui Anggotanya Sering Isap-isap Narkoba
Pemanfaatan teknologi digital inilah yang disebut Jaksa, membuat terdakwa dan para saksi mampu berkomunikasi dengan baik tanpa harus bersentuhan, meskipun mereka berada di lokasi yang berbeda.
"Sehingga tidak harus bertemu secara fisik yang sesuai dengan keterangan Ahli Pidana Dr. Eva (Achjani Zulfa), memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada lokus yang berbeda," jelas Jaksa.
Dengan tidak bersentuhannya terdakwa dan para saksi maka yang digunakan adalah penyebutan kode pada sarana digital yang hanya dipahami oleh Teddy, Dody, dan Linda.
"Sehingga menggunakan kode atau bahasa sandi melalui sarana digital berupa handphone maupun verbal yang hanya dipahami pelaku, seperti kata sandi sembako, invoice, galon, mainkan saja, dan lain sebagainya," tegas Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.