Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PERJALANAN Kasus Rafael Alun yang Jadi Tersangka Gratifikasi: Aksi sang Anak Membuka 'Kotak Pandora'

Bagaimana perjalanan Rafael Alun hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PERJALANAN Kasus Rafael Alun yang Jadi Tersangka Gratifikasi: Aksi sang Anak Membuka 'Kotak Pandora'
Twitter/TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama
Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David berbuntut panjang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu diduga menerima gratifikasi.

"Dugaan pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

Lalu bagaimana perjalanan Rafael Alun hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK?

Penganiayaan anak membuka kotak pandora

Rafael menjadi sorotan karena kasus anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.

Aksi Mario Dandy seakan membuka kotak pandora.

Berita Rekomendasi

Aksi Mario Dandy kemudian viral dan mengundang perhatian publik usai mencuatnya thread Twitter yang menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Barulah dari thread tersebut, nama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario ikut terseret dalam kasus tindak kekerasaan oleh sang putra.

Imbas itu, Menkeu Sri Mulyani pun meminta KPK mengusut harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan mencapai Rp 56 miliar.

Baca juga: Daftar Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 56 Miliar

Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.

Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.

Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas