Anggota Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Seluruh Pihak Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Habiburokhman berharap, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun bisa menjadi perhatian khusus bagi para pejabat lainnya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
"Ini kan memang jadi warning ya bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-udangan," kata dia.
"Karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang," tukasnya.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.