Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Seluruh Pihak Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Habiburokhman berharap, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun bisa menjadi perhatian khusus bagi para pejabat lainnya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Seluruh Pihak Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap pemberi gratifikasi atau penyuap mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo 

"Ini kan memang jadi warning ya bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-udangan," kata dia.

"Karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang," tukasnya.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. 

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut. 

Berita Rekomendasi

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. 

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas