Diminta Mahfud Sahkan RUU Perampasan Aset, Bambang Pacul: DPR Siap jika Diperintah Ketum Parpol
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul jawab Mahfud MD soal permintaan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Alasan yang dilontarkan Pacul itu lah yang membuat Mahfud sempat tersenyum kecut.
Lebih lanjut, Pacul pun meminta Mahfud agar dukungan soal pengesahan RUU Perampasan Aset ini dibicarakan dengan para ketum parpol parlemen.
"Mungkin (RUU) perampasan aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai, duduk. Kalau di sini nggak bisa Pak, teori saya," ujarnya.
"Jadi permintaan njenengan (Anda/Mahfud MD) langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan," ujar Pacul ke Mahfud.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012.
Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca juga: Menko Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, KPK: Jika Ada Korupsinya, Kami Tindak
Mahfud Minta Sahkan dua RUU
Sebelumnya, Mahfud meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal itu buntut susahnya penanganan ataupun pemberian sanksi bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehingga, dengan disahkannya dua RUU tersebut pemberian sanksi bagi pelaku TPPU bisa dilakukan secara maksimal.
"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya."
"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat.
Mahfud menuturkan, pelaku TPPU memiliki berbagai cara.
Ada yang menukarkan uang di Singapura dengan dalih mendapat uang karena bermain judi.