Diminta Mahfud Sahkan RUU Perampasan Aset, Bambang Pacul: DPR Siap jika Diperintah Ketum Parpol
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul jawab Mahfud MD soal permintaan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Sehingga dengan sejumlah cara licik itu TPPU akan sulit diusut.
"Karena uang korupsi itu nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang," kata Mahfud.
Baca juga: Mengapa RUU Perampasan Aset penting di tengah terungkapnya kekayaan fantastis pegawai pemerintah?
Mahfud juga meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau tunai didukung.
Hal tersebut, kata Mahfud, juga akan memudahkan penegak hukum memulihkan uang negara.
"Makanya dulu awal kami masuk ke sini mohon ini UU perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai bisa."
"Mungkin akan menyulitkan, nggak selalu sempurna, tapi ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)