Kejaksaan Agung Sita 25 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor
Aset lahan tersebut ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita Kejaksaan Agung.
Hari ini, Kamis (30/3/2023), 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor berhasil disita eksekusi.
"Kamis 30 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik Terpidana BennyTjokrosaputro yang telah disita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (30/3/2023).
Dari 69 bidang tanah tersebut, total ada 25 hektar atau 250.312 meter persegi yang disita.
Setelah disita eksekusi, aset tersebut kemudian dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
Baca juga: Aset Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Parung Panjang Disita Kejaksaan
Selanjutnya, aset lahan tersebut ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang.
"Guna mendapatkan perawatan khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita 52,6 hektar lahan di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Kamis (16/3/2023).
Selain lahan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp 96 miliar.
Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa dokumen yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.
Dokumen-dokumen tersebut yaitu:
• Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
• Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
• Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
• Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.