Marak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Anggota DPR: Masyarakat Harus Cerdas
Legal dan Logis, itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal dan Logis, itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang.
Pasalnya banyak investasi dan pinjaman online itu yang berstatus ilegal.
Demikian hal ini disampaikan Anggota DPR RI Andi Achmad Dara yang menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema "Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online" di Tigaraksa, Tangerang, (31/3/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi dan para pelaku jasa keuangan.
Andi Dara mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Legal dalam artian memiliki izin resmi dan logis artinya tidak mengada-ngada atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat.
"Prinsipnya, kalau mau pinjam atau investasi itu dicek dulu ke OJK. terdaftar atau tidak. jadi, masyarakat harus cerdas, jangan mudah tertipu," ujarnya.
Menurut Andi Dara, investasi bodong dan praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan masyarakat.
Angka kerugian akibat investasi bodong dan pinjol illegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.
"Tentu (peredaran pinjol illegal dan investasi bodong), sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat", jelasnya.
Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol illegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah.
Diketahui, baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 8 entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Ajak Masyarakat Laporkan Praktik Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
SWI mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih investasi dan platform pinjol.
SWI telah menghentikan 8 entitas investasi tak berizin tersebut. Rinciannya 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 entitas melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.
Sementara itu dengan tambahan temuan 85 pinjol ilegal, total sejak 2018 sampai Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal.