Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar TPPU: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bukan Sekadar Data dan Angka: Ini Uang Negara!

Yenti menegaskan jika laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut benar sebagai sebuah kejahatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar TPPU: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bukan Sekadar Data dan Angka: Ini Uang Negara!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMASAN 

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian keuangan dan pihak lainnya Rp53 triliun lebih.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp260,1 triliun.

Mahfud menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu.

Ia pun menduga Menkeu Sri Mulyani tak mengetahui praktik pencucian uang terjadi di tubuh Kemenkeu. Pasalnya Sri Mulyani disebut tak punya akses terhadap laporan-laporan ini.

"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," katanya.

"Karena bukan dia nipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," ujar dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas