Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Kita Dahulukan Uji Formil
Partai Buruh menyebut akan mendaftarkan gugatan uji formil Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyebut akan mendaftarkan gugatan uji formil Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji formil ke MK akan dilakukan Partai Buruh pada 15 April 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan gugatan uji formil akan diajukan karena pembentukan pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak melibatkan publik.
Ia mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
"Seharusnya ketika Perppu dimajukan oleh Pemerintah, dibahas oleh kalau saya enggak salah Panja Baleg, dengan Ketuanya dari Partai Gerindra, Supratman Agtas. Seharusnya itu melibatkan publik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023).
Said Iqbal mengatakan berbagai serikat buruh tidak diikutsertakan untuk andil dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca juga: Mulai 4 April 2023, Partai Buruh akan Gelar Aksi Mingguan Tolak UU Cipta Kerja
Hal tersebut yang menjadi alasan Partai Buruh mengajukan gugatan uji formil terhadap UU Ciptaker yang cacat formil.
"Serikat Buruh setidak-tidaknya KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI serta SPI itu tidak pernah dilibatkan dalam RDPU maupun RDP menyerap aspirasi publik dalam mengesahkan UU Ciptaker," ungkapnya.
"Dengan demikian menurut Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil," sambungnya.
Baca juga: Jelang Aksi BEM SI Tolak UU Cipta Kerja, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR/MPR Masih Lancar
Said Iqbal mengatakan untuk gugatan uji materiil UU Cipta Kerja, Partai Buruh akan mengajukan setelah lebaran Idul Fitri.
Dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023), pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
Baca juga: Ratusan Buruh Gruduk MK Minta Saksikan Sidang Uji Materi Perppu Cipta Kerja Secara Langsung
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.