Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Kekasih Mario Dandy AG Ditargetkan Sebelum Idul Fitri

Pihak pengadilan pun menargetkan perkara ini diputus pada tingkat pertama sebelum Idul Fitri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Vonis Kekasih Mario Dandy AG Ditargetkan Sebelum Idul Fitri
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. 

Oleh sebab itu, persidangan AG kini tengah dikebut agar selesai sesegera mungkin.

"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas