Imbas Pelaporan Dugaan Gratifikasi, Jokowi Diminta Copot Wamenkumham Eddy Hiariej
Koalisi Anti-Korupsi dan Anti-Kriminalisasi juga mendesak agar KPK segera mengajukan pencegahan bagi Eddy Hiariej agar tak bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pelaporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Pelaporan telah diterima KPK sejak Selasa (14/3/2023).
Namun hingga kini, laporan dugaan gratifikasi itu belum dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.
Baca juga: Ketua IPW Sebut Ada Kejanggalan saat Pemeriksaannya di KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Oleh sebab itu, Koalisi Anti-Korupsi dan Anti-Kriminalisasi yang diantaranya terdapat IPW sebagai pelapor, mendesak agar laporan itu segera ditingkatkan ke penyelidikan.
"Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, menaikkan status ke penyelidikan," ujar ketua koalisi, Deolipa Yumara dalam konferensi pers pada Minggu (2/4/2023).
Selain itu, Koalisi Anti-Korupsi dan Anti-Kriminalisasi juga mendesak agar KPK segera mengajukan pencegahan bagi Eddy Hiariej agar tak bepergian ke luar negeri.
"Dan mendesak KPK melakukan tindakan pencekalan terhadap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum."
Baca juga: Respons Wamenkumham Soal Enggan Lapor Balik, Ketua IPW: Saya Memang Bukan Lawan Sepadan
Karena diduga terlibat gratifikasi, koalisi tersebut juga meminta Presiden Joko Widodo mencopot Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wamenkumham.
"Mendesak Presiden Bapak Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dari jabatannya, untuk tidak menjadi beban politik bagi Koalisi Indonesia Maju," kata Deolipa.
Sementara terkait pelaporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh asisten Eddy, Koalisi Anti-Korupsi dan Anti-Kriminalisasi mendesak agar Bareskrim Polri menghentikannya.
Sebab mereka memandang adanya dugaan kriminalisasi kepada Sugeng sebagai pelapor dugaan gratifikasi.
"Mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik kepada ketua Indonesia Police Watch sebagai pelapor korupsi, karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak
pidana korupsi."
Baca juga: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Pandawa Nusantara: Partisipasi Warga Berantas Korupsi
Sebagai informasi, IPW telah melaporkan Eddy terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/3/2023).
Sugeng menjelaskan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
“Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.
Dia menduga Eddy menerima uang Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM.
Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dimaksud.
Lembaga antirasuah itu akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (14/3/2023).
Pada hari yang sama dengan pelaporan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.
Karena menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada di asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.