Partai Buruh Ancam Bakal Mogok Kerja hingga Pidanakan Pengusaha Jika Potong Upah Pekerja 25 Persen
Said Iqbal menyerukan kepada buruh, jika perusahaan memaksa pemotongan upah, langsung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyoroti keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan tersebut memungkinkan perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen.
Meski begitu, Said Iqbal mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk akan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.
Namun demikian, pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan depan. Karena biasanya buruh baru menerima gaji pada tanggal tersebut.
Baca juga: Partai Buruh Sebut akan Rayakan May Day di Stadion Gelora Bung Karno atau JIS
Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.
Hal ini, karena, ketika upah dipotong 25 persen, maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.
"Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun," ujar Said Iqbal lewat keterangannya, dikutip Minggu (2/4/2023).
"Untuk itu, Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023," tegasnya.
Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang.
"Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan pengusaha untuk mempidanakan pengusaha," ujar Said Iqbal.
Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.
Baca juga: Buruh Ancam Laporkan Perusahaan ke Polisi Jika Berlakukan Permenaker 5/2023
"Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut.