Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Ancam Bakal Mogok Kerja hingga Pidanakan Pengusaha Jika Potong Upah Pekerja 25 Persen

Said Iqbal menyerukan kepada buruh, jika perusahaan memaksa pemotongan upah, langsung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Buruh Ancam Bakal Mogok Kerja hingga Pidanakan Pengusaha Jika Potong Upah Pekerja 25 Persen
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyerukan kepada buruh, jika perusahaan memaksa melakukan pemotongan upah, pihaknya langsung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyoroti keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan tersebut memungkinkan perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen.

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk akan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.

Namun demikian, pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan depan. Karena biasanya buruh baru menerima gaji pada tanggal tersebut.

Baca juga: Partai Buruh Sebut akan Rayakan May Day di Stadion Gelora Bung Karno atau JIS

Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.

Hal ini, karena, ketika upah dipotong 25 persen, maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

BERITA REKOMENDASI

"Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun," ujar Said Iqbal lewat keterangannya, dikutip Minggu (2/4/2023).

"Untuk itu, Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023," tegasnya.

Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang.

"Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan pengusaha untuk mempidanakan pengusaha," ujar Said Iqbal.

Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.

Baca juga: Buruh Ancam Laporkan Perusahaan ke Polisi Jika Berlakukan Permenaker 5/2023


"Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut.

Menurutnya, aturan yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen itu melanggar ketentuan Undang-Undang.

Bahkan Said Iqbal mengatakan, apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan.

"Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Said Iqbal lewat keterangannya di Jakarta, Senin (15/3/2023).

"Padahal sudah jelas, tidak ada kebijakan Menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Tetapi Menaker membuat Peraturan Menteri yang melanggar kebijakan Presiden," tegasnya.

Menurut Said Iqbal, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.

Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

"Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75 persen, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri," Kata Said Iqbal.

Belum lagi, lanjut dia, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja.

Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

"Misal, ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Bayar upah 100 persen. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, misal memproduksi Uniqlo, dia boleh bayar upah hanya 75 persen."

"Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75 persen. Bikin rusak Negara," papar Said Iqbal.

Terkait dengan hal itu, Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi.

Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas