Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

Hasyim Asyari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP buntut tiga aduan yang dilayangkan kepadanya pada Senin (3/4/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Breaking News: Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Hasyim Asyari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP buntut tiga aduan yang dilayangkan kepadanya pada Senin (3/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari terkait tiga aduan yang dialaminya.

Hal ini disampaikan melalui sidang etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (3/4/2023) yang ditayangkan di YouTube DKPP.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kemudian, Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.

Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Baca juga: Jalani Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.

Berita Rekomendasi

Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Dalam aduan yang dilakukan, ada tiga orang melaporkan Hasyim Asyari.

Namun, aduan tersebut sama dengan aduan Hasnaeni.

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman. Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Bakal Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP Senin Besok

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas