Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadir di Persidangan AG, Jonathan Siap Jadi Saksi Lihat Tangisan Pelaku Penganiayaan David Ozora

Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hadir di Persidangan AG, Jonathan Siap Jadi Saksi Lihat Tangisan Pelaku Penganiayaan David Ozora
Twitter @seeksixsuck
Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG 

TRIBUNNEWS.COM - Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora (17) siap menjadi saksi untuk melihat tangisan para pelaku yang dihukum atas kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan saat ini, tidak tulus dari dalam hatinya.

"Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan-tangisan sebenarnya dari orang-orang dzolim itu."

"Yang muncul sekarang masih tangisan palsu, mulai besok bapak akan bikin mereka menangis sampai gak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka. Kita mulai dari PN Jaksel," kata Jonathan yang diunggahnya di akun Twitter @seeksixsuck, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Kekasih Mario Dandy AG Besok Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebagaimana diketahui pada Senin (3/4/2023), Jonathan dihadirkan menjadi saksi pada persidangan AG (15), kekasih Mario Dandy Satriya.

Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) juga menghadirkan empat saksi lainnya.

Yakni Rustam Hatala yang tak lain adalah paman David, saksi N, saksi R, dan Saksi RJ.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan ada tiga pasal yang dijeratkan kepada AG.

Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ayah dan Paman David Ozora Jadi Saksi di Persidangan Kekasih Mario Dandy AG

Update Kondisi David

Sebagai orang tua, Jonathan masih tidak terima atas perlakukan kasar Mario Dandy Satria (20) dan teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas