Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Kolase Tribunnews.com (Kompas)
Brigjen Endar Priantoro. Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Mabes Polri.

Adapun Mabes Polri telah membuat surat tentang perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK. Surat tersebut sudah dikirimkan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu.

"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai direktur penyelidikan di KPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar merupakan komitmen dari Polri untuk mendukung pemberantasan korupsi di lembaga anti rasuah.

"Perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Brigjen Endar juga lantaran masih adanya keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri. Karena itu, Brigjen Endar harus tetap dibina karirnya di KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Brigjen EP dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karir anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa keputusan itu juga sudah bulat. Sebab, keputusan itu juga diketok melalui sidang Wanjak.

"Dari hasil sidang Wanjak memutuskan bahwa Brigjen EP tetap melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK. Jadi surat ini sudah dikirimkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri cs memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Pemberhentian Endar Priantoro ini jadi pertanyaan. 

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.

Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Ali.

Adapun surat penugasan Endar Priantoro termaktub dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. 

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan

Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu," bunyi surat dimaksud dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Keputusan itu diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.

Surat tersebut telah dibenarkan oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Dedi Prasetyo.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," kata Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Sebagai latar belakang, rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. 

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. 

Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar terkait isu Formula E.

"Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

"Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas