Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut dalam Posisi Tunggu Surpres dan Draf dari Pemerintah

DPR RI mengaku saat ini dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut dalam Posisi Tunggu Surpres dan Draf dari Pemerintah
Chaerul Umam
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi sekaligus membantah anggapan DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset. DPR RI mengaku saat ini dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI mengaku saat ini dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi yang sekaligus membantah anggapan DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.

"Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah," ungkap Baidowi, Sabtu (1/4/2023), dikutip dari laman DPR.

Baidowi mengatakan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024.

RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.

Baca juga: Mengapa RUU Perampasan Aset penting di tengah terungkapnya kekayaan fantastis pegawai pemerintah?

Sehingga pihaknya mendorong pemerintah agar segera mengirimkan surpres, draf RUU, dan naskah akademik RUU tersebut.

"Silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya."

Berita Rekomendasi

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Politisi Fraksi PPP itu.

Sebelumnya diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis pekan lalu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Mahfud bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat itu.

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Profil Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI Disorot usai Tanggapi Mahfud MD, Politisi Senior PDIP

Respons Bambang Pacul

Menanggapi permintaan Mahfud MD, Bambang Pacul mengatakan para anggota di komisinya siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum partai politik (parpol) masing-masing. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas