Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Sebut KPK Tak Bisa Berhentikan Brigjen Endar Priantoro Terkait Flexing Istri

Sebelum diberhentikan dari jabatannya di KPK, Brigjen Endar Priantoro sempat disorot lantaran istrinya yang diduga pamer kemewahan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saut Situmorang Sebut KPK Tak Bisa Berhentikan Brigjen Endar Priantoro Terkait Flexing Istri
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023). 

Hal ini setelah beredar video yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon.

Dalam video tersebut, wanita yang diduga istri Endar tampak mengunggah beberapa foto, seperti berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf.

Atas beredarnya video itu, KPK pun memeriksa Brigjen Endar. 

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK

"Hari ini sudah selesai nanti kita sampaikan hasilnya. Tapi, ini kan baru klarifikasi awal," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). 

Pahala mengatakan, selama pemeriksaan, Brigjen Endar Priantoro bersikap kooperatif. 

Baca juga: DPR Minta Ketua KPK Duduk Bersama Bareng Polri Selesaikan Riak Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Berita Rekomendasi

Brigjen Endar menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam. 

Pahala menambahkan pemeriksaan belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan. 

"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami," kata Pahala. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas