Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah KPK Berhentikan Brigjen Endar Priantoro Terkait Flexing Istri? Ini Kata Saut Situmorang

Sebelum diberhentikan dari jabatannya di KPK, Brigjen Endar Priantoro sempat disorot lantaran istrinya yang diduga pamer kemewahan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bisakah KPK Berhentikan Brigjen Endar Priantoro Terkait Flexing Istri? Ini Kata Saut Situmorang
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Sebelum diberhentikan dari jabatannya di KPK, Brigjen Endar Priantoro sempat disorot lantaran istrinya yang diduga pamer kemewahan.

Mengenai hal itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang buka suara.

Menurutnya lembaga antirasuah itu tidak bisa memberhentikan jika ada dugaan tindakan flexing yang dilakulan oleh anggota keluarga pegawai KPK.

“Jadi gaya hidup atau lifestyle di luar kita gak bisa touch (sentuh) langsung, itu pasti,” kata Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023).

“Jadi sekali lagi flexing yang dimaksud dengan orang-perorang di luar tentu KPK tidak bisa in touch langsung, kecuali dia di dalam,” lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain ia mengatakan bahwa KPK memiliki sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. 

Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Baca juga: DPR Minta Ketua KPK Duduk Bersama Bareng Polri Selesaikan Riak Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Nilai-nilai itu pun menjadi dasar prinsip insan KPK dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, kata dia, nilai-nilai tersebut selain dijalankan oleh pegawai, juga diterapkan di kehidupan keluarga besar KPK.

Saut pun tak menampik ada poin ‘sederhana’ dalam 9 nilai tersebut.

Meski demikian, perlu kehati-hatian dalam mengaitkan dugaan pelanggaran terhadap pegawai KPK ataupun anggota keluarganya.

“Kita juga tidak boleh mengatakan tidak boleh pamer-pamer, ya memang ada unsur sederhana di situ. Oleh karena itu, kita sangat detail di KPK,” kata Saut Situmorang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas