DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU, Pilpres dan Pileg Berlangsung pada 14 Februari 2024
Seiring disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU, Puan juga mendorong Pemilu 2024 berlangsung lancar.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai jadwal pada Februari 2024.
Hal ini diungkap Puan usai Perppu Pemilu disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
"Pemilu Insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024," ujar Puan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (4/4).
Rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.
Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.
Sebelum mengesahkan Perppu itu menjadi UU, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.
"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Seiring disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU, Puan juga mendorong Pemilu 2024 berlangsung lancar.
Ia juga berpesan agar pemilu berjalan tanpa ada perpecahan.
Baca juga: UU Pemilu Disahkan, Ketua DPR RI: Pemilu Dilaksanakan Sesuai Jadwal, 14 Februari 2024
"Alhamdulillah, Perppu terkait pemilu sudah disahkan menjadi UU. Kami berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU ini apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 itu bisa berjalan dengan aman," ujarnya.
"Nyaman, bahagia, gembira, tanpa ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Perppu Pemilu merupakan konsekuensi adanya 4 DOB Papua hingga pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dalam Perppu Pemilu tersebut terjadi perubahan beberapa norma, misalnya berkaitan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonom baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi DPR, DPD, serta DPRD.
Selain itu, ada pula perubahan mengenai jadwal dimulainya masa kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden, serta penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Negara.
”Jadi, selain implikasi dari pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat, dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur perubahan norma lain yang sangat penting dalam mewujudkan suksesnya Pemilu 2024. Harapannya memang, Pemilu 2024 tidak terhambat dan berjalan lancar,” kata Doli.
Doli memastikan pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II.
"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. Kami sampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah bersama-sama membahas Perppu ini secara demokratis," ujarnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penetapan Perppu Pemilu menjadi UU merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya di empat DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Perppu yang kini sudah menjadi UU itu sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pemerintah akan segera mengundangkan Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi UU.
Dengan begitu, tahapan Pemilu 2024 tetap bisa berlangsung sebagaimana telah direncanakan oleh para penyelenggara pemilu.
”Kami berharap, dengan ini, teman-teman penyelenggara semakin mempunyai dasar yang kuat, legitimasi, untuk melanjutkan proses yang sudah disusun sebelumnya. Kita ketahui bersama bahwa sebelum perppu ini dibahas, tahapan pemilu itu sudah tetap berlangsung juga. Jadi tidak ada penundaan-penundaan (pemilu) dan lain-lain sebagainya,” kata Benni.
Ia menegaskan, meski Perppu Pemilu baru disahkan sekarang, hal itu tidak berimplikasi apapun terhadap tahapan Pemilu 2024.
Tahapan tetap harus dilanjutkan. Perppu ini justru menjadi landasan yang semakin kuat bagi pada penyelenggara pemilu bersama pemerintah untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah disusun.
Benni enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan mengenai putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur, yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023.
Menurut dia, antara putusan PN Jakarta Pusat dan pengesahan Perppu Pemilu ini merupakan dua hal yang berbeda.
”Yang bisa saya tegaskan, terkait perppu yang sudah disahkan ini, kami berharap semua berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan dan kita tunggu nanti perkembangan-perkembangan berikutnya terkait dengan Partai Prima,” tutur Benni.