Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama
Jeirry Sumampow melihat Partai Berkarya merasa punya peluang untuk turut serta menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia, Jeirry Sumampow melihat Partai Berkarya merasa punya peluang untuk turut serta menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sebagaimana jejak Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sebelumnya, kini Partai Berkarya turut menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Tuntutannya pun serupa, Partai Berkarya meminta untuk tahapan Pemilu 2024 ditunda. Pihaknya juga meminta untuk dimasukkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Tak hanya karena melihat keberhasilan PRIMA yang kini diberikan kesempatan kembali oleh KPU untuk melakukan verifikasi, Jeirry menilai adanya gugatan baru Partai Berkarya juga karena KPU tidak profesional.
"Jadi saya kira Partai Berkarya itu menggugat, memang ada peluang yang dia lihat, dan menurut saya itu terjadi karena KPU yang makin tidak profesional kerja-kerja sekarang," kata Jeirry saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Hal ini tidak mengejutkan, ujar Jeirry, sebab KPU yang tidak profesional telah terlihat dalam kerjanya saat menghadapi dan menjalani putusan gugatan PRIMA.
Seperti misalnya KPU yang membuka kesempatan kepada PRIMA untuk ikut proses verifikasi ulang, tapi di satu sisi KPU masih menjalani proses hukum di PN Jakpus.
"Apalagi sekarang ini setelah putusan KPU, ini agak ganjil juga KPU ambil keputusan. Di satu sisi kan dia sedang banding, tapi kemudian dia di tengah, tiba-tiba dia keluarkan putusan bahwa partai prima lolos administratif," jelas Jeirry.
"Bahwa mekanisme ada rekomendasi Bawaslu, iya, tapi itu kan dia harus paham bahwa dia sedang banding dengan putusan PN Jakpus," sambungnya.
Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda
Kini giliran Partai Berkarya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Perkara dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst teregister pada Selasa (4/4/2023).
Sama seperti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU, Partai Berkarya dalam petitumnya juga meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.
“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian isi petitum nomor lima Partai Berkarya dikutip dari laman PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).
Partai Berkarya juga menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, masih dalam petitum, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan pihaknya sebagai partai politik Pemilu 2024.
Baca juga: Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda
Adapun berikut petitum lengkapnya:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.