Kapolri Angkat Bicara soal Polemik Brigjen Endra Priantoro di KPK
Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal polemik jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal polemik jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Listyo penempatan Brigjen Endar di KPK sudah melalui proses seleksi yang cukup berat dan sulit.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Listyo di kawasan Tangerang, Rabu (5/4/2023).
Listyo menyebut pihaknya tetap akan mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Saya kira tentunya Polri menghormati SOP aturan yang ada di KPK dan yang ada di kepolisian terkait dengan aturan penugasan personil Polri yang melaksanakan tugas diluar institusi Polri," ucapnya.
Baca juga: KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Usut Pelaporan Firli Bahuri oleh Endar Priantoro
Sejauh ini anggota Polri yang sudah ditarik dari KPK adalah Irjen Karyoto yang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dengan itu, Listyo mengatakan Brigjen Endar tidak bisa ditarik juga karena bisa melemahkan KPK.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," ungkapnya.
Seperti diketahui, posisi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akhir-akhir ini menimbulkan Polemik.
Polemik itu karena KPK sendiri resmi memberhentikan Endar pada 31 Maret 2023 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 30 Maret 2023.
Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun ke depan di KPK pada 29 Maret 2023.
Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru menegaskan bahwa Endar tetap di KPK.
Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas polemik tersebut, Brigjen Endar akhirnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).
Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.