KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp 35 Miliar
Adapun sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (5/4/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," bunyi surat dakwaan Rijatono Lakka sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Gugat ke PN Jaksel, Lukas Enembe Lawan Status Tersangka KPK
Adapun sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (5/4/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023," tulis surat dakwaan.
Dijelaskan, pada 9 Agustus 2016, Rijatono bersama dengan Bonny Pirono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239.
Rijatono Lakka menjabat sebagai Direktur dan Bonny sebagai Komisaris.
Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat Rijatono diperkenalkan kepada Lukas oleh Doren Wakerwka selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua.
"Dikarenakan terdakwa (Rijatono) dianggap memiliki kemampuan di bidang konstruksi, kemudian Lukas Enembe memerintahkan terdakwa untuk melakukan renovasi rumah pribadinya," bunyi dakwaan.
Berdasarkan dakwaan, Rijatono juga menjadi tim sukses Lukas saat Pilkada Gubernur 2018-2023.
Atas kemenangan Lukas, Rijatono meminta pekerjaan atau proyek sebagai kompensasi.
Lukas menyetujui dengan meminta Rijatono menyediakan fee atas proyek-proyek
yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun tak keberatan.
Lukas memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua untuk mengupayakan Rijatono sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Gerius lantas memerintahkan Nataniel Kandai (almarhum) selaku Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Papua untuk membantu Rijatono dengan memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Papua yang akan dilelang.
Kemudian Rijatono menggunakan KAK dan rincian harga satuan HPS tersebut untuk menyusun dokumen dan mengajukan penawaran.
"Selain itu, dikarenakan pihak Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua mengetahui terdakwa merupakan titipan dari Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, maka perusahaan yang digunakan oleh terdakwa dimenangkan oleh Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua," ungkap dakwaan.
Dalam rangka untuk mendapatkan proyek-proyek di Provinsi Papua tersebut, Rijatono juga mendirikan CV Walibhu berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Comanditer CV Walibhu Nomor 87 Tanggal 19 Agustus 2019.
Setidaknya terdapat 12 proyek yang didapat Rijatono dalam rentang waktu 2018-2021.
Beberapa proyek di antaranya rumah jabatan tahap I dan II (2017 dan 2018), Peningkatan Jalan Entop-Hamadi (2019), Rehap Sarana dan Prasarana Penunjang Paud Integrasi (MYC) (2020) dan Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) (2021).
Nilai kontrak seluruhnya mencapai Rp110.469.553.936.
Pada 11 Mei 2020, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Jayapura, Rijatono memerintahkan Frederik Banne untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar.
Selain fee Rp 1 miliar, pada kurun waktu 2019-2021 Rijatono juga memberikan fee sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksana lapangan.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.