Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Kelas Sosial Bikin Shane Lukas Tertekan Hadapi Mario Dandy

Kubu Shane Lukas (19) mengaku merasa saat Shane diminta Mario merekam aksi Mario Dandy menganiaya David Ozora (17).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perbedaan Kelas Sosial Bikin Shane Lukas Tertekan Hadapi Mario Dandy
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Shane Lukas (19) mengaku ada rasa tertekan menghadapi Mario Dandy (20).

Rasa tertekan itu timbul saat Shane diminta Mario merekam aksi Mario Dandy menganiaya David Ozora (17).

"Dia melakukan video itu karena terpaksa. Ada tekanan gitu," ujar ayah Shane, Tagor Lumbantoruan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023).

Kala itu Shane disebut tertekan karena adanya perbedaan kelas sosial antara dirinya dengan Mario Dandy sebagai anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Dia anak pejabat, anak orang kaya yang glamour hidupnya. Ya dia memandang 'Saya orang biasa saja, enggak mampu,'" katanya.

Lebih jauh, Tagor menjelaskan bahwa Shane sempat dua kali menolak permintaan Mario Dandy untuk menemaninya melancarkan penganiayaan bagi David Ozora.

Berita Rekomendasi

"Karena si Mario ini jemput dan berapa kali ditolak secara halus sebagai teman, Mario jemput dengan (mobil) Rubiconnya itu," katanya.

Sebagai informasi, Shane merupakan satu dari 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.

Sementara lima saksi lainnya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023). Mereka ialah 
Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.

Untuk saksi ahli, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya pada Senin (3/4/2023).

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding soal Free Kick di Sidang Terdakwa AG

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas