Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek

Inilah besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayar dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek
Freepik
Zakat Fitrah: Niat Zakat, Orang yang Wajib Berzakat dan Waktu yang Tepat - Besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayar dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek dapat disimak di sini. 

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk menunaikan zakat fitrah secara online, dapat melakukannya dengan klik link di bawah ini.

LINK >>>

3. Depok

Mengutip laman resmi Baznas Kota Depok, zakat fitrah yang harus dibayarkan di wilayah Kota Depok dan sekitarnya adalah Rp37.500/jiwa.

Bila ingin membayarkan zakat fitrah secara online untuk warga Kota Depok, dapat melalui link berikut ini.

LINK >>>

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang

Berita Rekomendasi

4. Tangerang

Dikutip dari akun Instagram Baznas Tengerang, @baznastangkot, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan untuk wilayah Tangerang adalah Rp45.000/jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek.

Berikut cara membayar zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Tangerang melalui link berikut ini.

LINK >>>


5. Bekasi

Sementara untuk wilayah Bekasi, zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp40.000/jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas