Konflik Brigjen Endar Priantoro Vs Firli Sampai ke Telinga Jokowi, Apa Reaksi & Perintah Presiden?
Sebagai informasi, Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri terkait pencopotan jenderal bintang 1 polisi itu telah sampai ke telinga Jokowi. Apa respons dan perintah sang presiden terkait hal ini?
Sebagai informasi, Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Terkait polemik ini, Jokowi meminta persoalan mutasi jangan sampai membuat gaduh.
Menurut Jokowi, semua pihak, semua instansi, baik itu KPK maupun Polri memiliki peraturan yang harus ditaati, sehingga mutasi bisa pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (6/4/2023).
Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku.
Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Priantoro Tak Pernah Langgar Etik Selama di KPK
Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.
“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujar dia.
Apa respons KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ketentuan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal ini sekaligus merespons permintaan Presiden RI Joko Widodo yang meminta polemik status kepegawaian Endar tidak membuat gaduh, dan harus berdasarkan mekanisme di institusi Polri dan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ali melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023).