Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023

Kombes Pol Hendy F. Kurniawan menerangkan N diamankan karena diduga berperan dalam praktik tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekatak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023
dok. Ditreskrimsus Polda Kaltara
Polda Kalimantan Utara mengamankan wanita berinisial N dalam Operasi Peti Kayan Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (6/4/2023)/ 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Utara mengamankan wanita berinisial N dalam Operasi Peti Kayan Tahun 2023.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F. Kurniawan menerangkan N diamankan karena diduga berperan dalam praktik tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan.

Adapun dalam operasi ini, Ditkrimsus Polda Kaltara total mengamankan 13 orang terkait penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Buji.

Selain itu, turut diamankan tiga alat berat jenis eskavator serta barang yang diduga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.

Hendy menjelaskan N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas. Oleh karena itu Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

N diamankan di Jakarta dan langsung digiring ke Bareskrim Polri pada Kamis (6/4) siang.

Baca juga: Kombes Hendy Pimpin Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Saluran Air

Berita Rekomendasi

"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri dua kali panggilan penyidik tanpa konfirmasi," kata Hendy dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan," lanjut Hendy.

Saat ini, N masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sebagai saksi. N diduga melanggar tindak pidana penambangan ilegal sebagaimana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas