Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Pengamat Nilai KPK Tak Langgar Aturan

Menurut dia, KPK mempunyai alasan tersendiri mengapa tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Pengamat Nilai KPK Tak Langgar Aturan
Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, mengatakan KPK berwenang memberhentikan masa tugas Brigjen Endar Priantoro untuk kemudian dikembalikan ke institusi asal yaitu Polri.

Menurut dia, KPK mempunyai alasan tersendiri mengapa tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro.

Tentu, kata dia, masa tugas disesuaikan dengan kebutuhan lembaga itu

"Secara normatif itu domain KPK menentukan kemana permintaan terhadap pegawai," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (7/4/2023).

Belakangan ini muncul polemik soal masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Endar bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak April 2020.

Per 31 Maret 2023, lembaga antirasuah itu memutuskan tidak memperpanjang tugas jenderal bintang satu itu karena alasan masa jabatan.

Baca juga: Firli Bahuri dan Kapolri Diminta Cari Titik Temu Akhiri Polemik terkait Pemecatan Brigjen Endar

Berita Rekomendasi

Namun, berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar sebagai Dirlidik KPK.

Status Endar di KPK pun kini dipertanyakan.

Muncul rumor soal berakhirnya masa tugas Brigjen Endar Priantoro karena terkait kasus Formula E di DKI Jakarta.

Sementara itu, rumor lainnya terkait gaya hidup istri Brigjen Endar Priantoro.

"Polemik Endar ini sangat ramai di media," tutur Haidar Adam.

Jika melihat kepada aturan perundang-undangan, maka perbantuan penugasan sesorang itu akan berakhir apabila institusi yang ditugaskan tidak lagi membutuhkan.

"Usernya dalam hal ini KPK. Jadi KPK sebagai user mengetahui kebutuhan apa yang nanti di dalam instansi sehingga membutuhkan bantuan dari instansi pemerintahan lain. Dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas