Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Meranti Bawa Koper Warna Hijau ke KPK
Muhammad Adil terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023) malam dalam kasus menerima suap pengadaan jasa umrah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 16.15 WIB di Gedung KPK Jumat (7/4/ 2023) sore.
Terlihat terperiksa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengadaan jasa umrah di Kepulauan Meranti itu mengenakan crewneck berwarna hitam dan kemeja putih.
Terlihat juga setibanya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Adil tampak membawa sebuah koper berwarna hijau. Kedatangan itu terlihat dikawal petugas KPK.
Tanpa komentar sedikitpun, Bupati Meranti itu langsung naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengadaan jasa umrah di Kepulauan Meranti.
Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa 25 orang yang diamankan meliputi Bupati Meranti, Sekda hingga pihak swasta.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," kata Ali.
Kemudian dikatakan Ali bahwa tim KPK masih terus mendalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengkonfirmasi bahwa Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring OTT diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
Baca juga: 3 Tersangka di Kasus Bupati Meranti, Ini Peran dan Konstruksi Kasusnya
Diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023) malam dalam kasus menerima suap pengadaan jasa umrah.
Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen."Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bukan kader partainya. Hasto mengatakan, PDIP memberikan dukungan kepada konsistensi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.