Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Mario Dandy Stress di Tahanan hingga Diminta Tabah saat Tanya Kasus Sang Ayah ?

Tersangka penganiayaan David Ozora disebut stress hingga teriak-teriak di tahanan, kuasa hukum Mario Dandy angkat suara beri penjelasan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Benarkah Mario Dandy Stress di Tahanan hingga Diminta Tabah saat Tanya Kasus Sang Ayah ?
Kolase Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy. Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye. Tersangka penganiayaan David Ozora disebut stress hingga teriak-teriak di tahanan, kuasa hukum Mario Dandy angkat suara beri penjelasan. 

Untuk sementara ini, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Tim Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Basri Bundu mengaku akan mempersiapkan berbagai hal guna menghadapi proses persidangan apabila berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berita Rekomendasi

Salah satu hal yang akan dipersiapkan yakni mengenai argumentasi dalam persidangan untuk menyiapkan pembelaan terhadap tersangka Mario Dandy.

"Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21 kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih. Jadi kami sambil menunggu P21," ujar Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Mengenai hal ini, Basri juga mengatakan bahwa nantinya akan ada delapan orang dari tim kuasa hukum Mario Dandy yang akan membela anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Kami ada beberapa tim ada 8 orang kita akan ikut sidang di PN Jakarta Selatan," jelasnya.

Tak hanya itu, jelang persidangan, Mario Dandy pun juga disebut telah siap menjalani proses persidangan kelak.

Pasalnya sejauh ini kata Basri, kliennya itu juga telah mengakui segala perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum karena perbuatannya kan jelas dia sudah mengakui," ucapnya.

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda. 
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas