Brigjen Endar Priantoro Tidak Lagi Bisa Masuk Gedung KPK, Akses Masuknya Sudah Diblokir
Brigjen Endar mendapat pemberitahuan dari Kepala Bidang Hukum, bahwa hari ini mulai dilakukan pemblokiran akses masuk gedung KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ilham
Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mencabut akses terhadap Endar Priantoro.
Lembaga antirasuah itu beralasan hanya pegawai aktif yang memiliki akses ke gedung KPK.
"Ketentutan di KPK yang punya akses itu adalah pegawai aktif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Alex, sapaan Alexander, menyebut Endar Priantoro bukan lagi pegawai aktif KPK.
Maka dari itu, dia tidak lagi diberikan akses.
Alex menjelaskan, pencabutan akses dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, yaitu per 1 April 2023.
“Artinya sejak 5 hari lalu,” jelas Alex.
Berita Rekomendasi
"Jadi kita kembalikan ke peraturan peraturan KPK. Bahwa yang punya akses itu yang bekerja di KPK dan kepegawaiannya tercatat,” imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.