Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David Sudah Tepat, Ini Alasannya

Pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi, menilai vonis yang dijatuhkan terhadap AG sudah tepat. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pakar Sebut Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David Sudah Tepat, Ini Alasannya
youTube Tribunnews.com
Dosen Fakultas Hukum UNS Dian Esti Pratiwi, S.H, M.H, M.Kn, dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023). Dian Esti Pratiwi, menilai vonis yang dijatuhkan terhadap AGH (15) di kasus penganiayaan David Ozora (17) sudah tepat.  

Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan. 

Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak. 

"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya. 

Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap AG. 

AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

BERITA REKOMENDASI

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan  berat dengan terencana terlebih dahulu." 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.

Terdakwa anak berinisial AGH (15)  menggunakan baju penutup kepala tampak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Terdakwa anak berinisial AGH (15) menggunakan baju penutup kepala tampak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim

Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David Ozora hingga saat ini. 

"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.


Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas