Anggota Komisi III DPR Minta Satgas Transparan Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Wihadi meminta Satgas juga memberi penjelasan kepada masyarakat terkait transaksi janggal ratusan triliun tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, meminta Satuan tugas (Satgas) bekerja secara transparan mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Kerja satgas kita harapkan transparansi mengenai Rp 349 triliun ini, mana yang menjadi pidana asalnya dan mana yang harus kita sisir itu aja," kata Wihadi.
Selain itu, Wihadi meminta Satgas juga memberi penjelasan kepada masyarakat terkait transaksi janggal ratusan triliun tersebut.
Sebab isu tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak.
Baca juga: PAN Klaim Mahfud Setuju Dibentuk Pansus soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
"Jadi di sini juga jangan membuat heboh masyarakat Rp 349 seakan akan uang negara yang diselewengkan Rp 349, saya kira uangnya ada tetapi belum semuanya uang negara tetapi potensi dari Rp 349 ada berapa uang negara yang bisa kita dapatkan dari pemasukan dari pajak, dari cukai ini yang kita kejar," ucapnya.
"Saya kira biar masyarakat juga jelas mengenai masalah Rp 349 ini saya kira kerja satgas kita dorong untuk bagaimana mereka menjelaskan kepada masyarakat sampai seberapa jauh soal Rp 349 ini," tandasnya.
Menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal. Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.
"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud.
Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.
"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.