Demokrat Pertanyakan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Rp 349 Triliun
Mulanya, Benny mengatakan bahwa Sri Mulyani sebaiknya menjelaskan lebih rinci lagi soal transaksi mencurigakan tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Demokrat Pertanyakan Pemberian Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Rp 349 T
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan soal pemberian sanksi disiplin terhadap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terbukti terlibat dalam transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Mulanya, Benny mengatakan bahwa Sri Mulyani sebaiknya menjelaskan lebih rinci lagi soal transaksi mencurigakan tersebut.
"Ini saya sampaikan dalam penjelasan ibu Menkeu tiba-tiba ada sanksi pelanggaran disiplin terhadap pegawainya," kata Benny dalam raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Bungkam Usai Rapat Bareng Komisi III DPR Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Yang menjadi pertanyaan, Benny menyebut sanksi disiplin tersebut dalam konteks apa.
"Apa kaitannya, apakah ada tindak pidana pencucian uangkah, apakah ada pencucian uang yang dilakukan pegawai Kemenkeu sehingga dipandang penting ibu mengambil langkah menjatuhkan sanksi berdasarkan UU ASN?" ujar Benny.
Padahal, dia mengatakan bahwa seharusnya para pegawai Kemenkeu tersebut dijerat pasal sesuai UU yang berlaku.
"Kok pidana TPPU hasil tindak pidana kok tiba-riba padahal sesuai UU ini ya TPPU hasil tindak pidana harus dihukum. Jadi ada yang missing tidak mix and match di situ," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengungkap sudah menyelesaikan ratusan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Total, 193 pegawai kena sanksi disiplin.
Hal itu diungkap Sri Mulyani seusai RDP bersama Menkopolhukam RI dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Awalnya, Sri Mulyani mengungkap telah menerima 200 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari jumlah itu, 186 surat telah diselesaikan oleh Kemenkeu RI.