Enggan Tanggapi Polemik Firli Bahuri vs Brigjen Endar, Komisi III DPR: Biar Mereka Selesaikan Dulu
Bambang Pacul juga menepis soal adanya kemungkinan terciptanya Cicak vs Buaya jilid 2.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.
Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Langgar 5 Kode Etik dan 4 Tindak Pidana
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ucap Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Demo Minta Firli Bahuri Dicopot
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).