Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Razman Nasution Bakal Dipanggil Kepolisian Terkait Laporan Hotman Paris

Razman dipanggil ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadi Tersangka, Razman Nasution Bakal Dipanggil Kepolisian Terkait Laporan Hotman Paris
Kolase YouTube Intens Investigasi
Hotman Paris (kiri) dengan Razman Nasution (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk advokat Razman Nasution.

Razman dipanggil ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum membeberkan secara detil terkait jadwal pemanggilan terhadap Razman akan dilakukan.

“Cukup itu saja (melayangkan panggilan),” kata Vivid.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris, Razman Nasution: Santai-santai Saja

"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi, Iqlima Kim dikabarkan sempat meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris Hutapea. Namun hal tersebut dibantah tegas oleh sang kuasa hukum.

Hotman Paris pun telah melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu Iqlima Kim tak tinggal diam, mantan asisten pribadi Hotman Paris itu juga melaporkan mantan bosnya atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Sementara itu, lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman telah menegaskan tidak akan berdamai dengan Razman.

Terlihat di akun Instagram pribadinya tersebut Hotman mengunggah video Razman bersama Iqlima Kim saat menyampaikan tanggapan kepada awak media terkait upaya menyelesaikan kasus dengan Hotman melalui restorative justice.

"Sesaat setelah di periksa di Mabes Polri!! Ha ha siapa mau berdamai dgn kau?? Sekarang tiba tiba ikut partai politik setelah tau nasibnya di Mabes Polri??? Tidak ada maaf bagimu!!," tulis Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas