Komisi III DPR Minta Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun yang Sudah Ditindaklanjuti untuk Dipisah
Sri Mulyani Indrawati diminta untuk melakukan pemilahan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun mana yang sudah ditindaklanjuti dan belum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Bisa juga ternyata transaksinya wajar, nah kalau wajar kemudian disepakati para pihak ditetapkan bahwa ini wajar berarti dikeluarkan juga clearance juga," kata dia.
"Karena itu kami mohon, kami kami di komisi III ini disediakan satu data lagi terkait pemilahan dalam hal tindak lanjut berapa surat yang sudah ditindaklanjut dengan bentuknya apa akhirnya apa, berapa nilai dari tindak lanjut tersebut," tukas Taufik.
Baca juga: Di Hadapan Mahfud-Sri Mulyani, NasDem Minta Bentuk Pansus Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, telah dilakukan tindak lanjut atas adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Dari hasil tindak lanjut itu kata Sri Mulyani, sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu telah dijatuhi sanksi disiplin.
Keterangan itu disampaikan Menteri Sri Mulyani sekaligus anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.
"Ini mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa hukuman disiplin itu tidak hanya dilakukan pada periode 2023 melainkan sejak 2009.
"Karena ada juga berita yang menunjukkan seoalah-olah tahun ini saja 193, ini 2009 hingga 2023," ucap Sri Mulyani.
Sri menyatakan, tindakan administratif yang diterapkan terhadap 193 ASN tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang disiplin pegawai.
"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata dia.
Kemenkeu melakukan tindakan pemberian sanksi itu setelah mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 200 surat yang diterima itu sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.
"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," kata dia.
"200 surat yang dikirm PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai," ucapnya.