Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Data yang Disodorkan Ketua TPPU dengan Sri Mulyani ke DPR

Paparan data Mahfud MD dan Sri Mulyani berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis atau LHA Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK Tahun 2009-2023.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Data yang Disodorkan Ketua TPPU dengan Sri Mulyani ke DPR
dok.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI tanggal 27 Maret 2023 terkait penanganan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI tanggal 27 Maret 2023 terkait penanganan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Alasannya, paparan data tersebut berasal dari sumber data yang sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis atau LHA Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK Tahun 2009-2023.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang tidak sama.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Menko Polhukam Mahfud MD, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK dengan Komisi III DPR, Selasa, 11 April 2023.

"Keseluruhan LHA/LHP yang mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987,00. Ketua TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH. Sedangkan Kementerian Keuangan habya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," bebernya.

Mahfud MD berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Berita Rekomendasi

Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal.

Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.

"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Sri Mulyani Bantah Beda Data Dengan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

Diantaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite TPPU tampak santai saat duduk di kursi ruang rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite TPPU tampak santai saat duduk di kursi ruang rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.

Di rapat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca juga: Sri Mulyani Bandingkan Datanya dengan Milik Mahfud MD Soal Transaksi Rp349 Triliun, Tak Ada Bedanya

Hal ini disampaikannya saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.

Data yang dimaksud berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sri Mulyani mengungkapkan data dari PPATK ini adalah bentuk sinergi untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023). (YouTube Komisi III DPR)

"Sumber dari data ini (Rp349 triliun) adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenkeu dengan PPATK, dan juga diselenggarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," ujarnya.

Di sisi lain, terkait rincian penindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya telah menindak sejumlah pegawai ASN.

Sri Mulyani mengungkapkan beberapa pegawai ASN tersebut diduga terlibat TPPU.

"Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5 tahun 2014 juncto PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS."

"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5 tahun 2014 dan PP 94 tahun 2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," ujarnya dalam rapat tersebut.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan perbedaan terlihat dalam cara klasifikasi dan penyajian data saja.

Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan ada 300 data transaksi janggal yang sebagian telah diselesaikan oleh Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).

"300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," jelas Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas