Tolak 20 Pasal dalam RUU Kesehatan, PDGI: Rawan Kriminalisasi Nakes
Menurut PDGI pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah secara subtansi dan redaksional sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) turut keberatan dengan pembahasan RUU Kesehatan.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bersama tim hukum menemukan beberapa 20 pasal di RUU Kesehatan yang tidak dapat diterima oleh pihaknya.
Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, MSc mengungkapkan alasan dari penolakan beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut.
“Setelah dipelajari pasal perpasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," ungkapnya pada keterangan yang diterima Tribunnews, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ombudsman RI Soroti 4 Poin Penting dalam RUU Kesehatan, Berikut Rinciannya
Menurut PDGI pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah secara subtansi dan redaksional sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI Dr. drg. Paulus Januar Satyawan, MS.
“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut," kata Paulus.
Usulan tersebut berupa pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus.
Sedangkan pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir.
Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH mengungkapkan jika ada beberapa poin dari pasal yang tidak memberikan perlindungan pada tenaga kesehatan.
“Misalnya dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar," urai drg Khoirul Anam.
Selain itu, ia pun mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang dianggap melemahkan organisasi profesi.
Dan beberapa isu dari pasal yang disoroti, misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya.
Padahal menurut PDGI hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat.
Organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar selalu memberikan layanan yang profesional kepada pasien.
Hal ini dikontrol dan dibina melalui Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan serta pemberian rekomendasi ijin praktek.
Namun dalam draft RUU Kesehatan, hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.
“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien” ucap Khoirul Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.