Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati
IPW menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap tidak layak. Menurutnya hukuman yang layak bagi Sambo adalah penjara seumur hidup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tetap tidak layak dihukum mati.
Namun, Sugeng mengatakan hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.
Pernyataan Sugeng ini dalam konteks putusan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang banding yang digelar, Rabu (12/4/2023).
Kendati demikian, Sugeng tetap menghormati putusan dari PT Jakarta tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi tentunya kita hormati. Tetapi saya berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati. Hukuman seumur hidup cukup adil," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).
Sugeng pun mengungkapkan alasan dirinya tidak mendukung mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati lantaran kejahatan yang dilakukan bersifat personal.
Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tak Ubah Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi
Selain itu, sambungnya, Ferdy Sambo juga dianggap tidak mampu menguasai dirinya sehingga terjadilah pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kejahatan Sambo sifatnya personal artinya korban tunggal dan karena ketidakmampuan atas penguasaan diri, problematik timbul karena Sambo adalah jajaran pejabat utama Polri," jelasnya.
Tak hanya itu, tidak layaknya hukuman mati bagi Ferdy Sambo kareena motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak pernah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tujuan membunuh korban juga tidak dapat dijelaskan motifnya. Dalam ilmu kriminologi, perbuatan kejahatan memiliki tujuan seperti ekonomi, menutup jejak kejahatan lain, kepuasan pribadi atau hal yang sifatnya kultural semisal menjaga kehormatan."
"Pada kasus Sambo, motif sebagai tujuan tidak dapat dibuktikan dengan jelas," bebernya.
Sebelumnya, banding Ferdy Sambo ditolak oleh PT DKI Jakarta.
Baca juga: Pendapat Majelis Hakim PT DKI Jakarta soal Memori Banding Kubu Ferdy Sambo
Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.