Demokrat Sebut Masalah Anas Urbaningrum Urusan KPK Era Abraham Samad
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak mau dikaitkan dengan masalah yang menjerat Anas Urbaningrum.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak mau dikaitkan dengan masalah yang menjerat Anas Urbaningrum.
Herzaky menegaskan tidak tepat bila Anas Urbaningrum dibenturkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kalau mengkaitkan atau membenturkan Mas Anas dengan Mas AHY atau dengan Demokrat, enggak ada hubungan," kata Herzaky dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Demikian pula dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia meminta agar tak dikaitkan dengan Anas Urbaningrum.
Herzaky mengatakan yang menghukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kedua mengkaitkan dengan Pak SBY, enggak tepat itu. Karena yang menghukum beliau itu KPK," ujarnya.
Baca juga: Nasdem Tak Khawatir Bebasnya Anas Urbaningrum Ganggu Koalisi Perubahan
Anas ditangkap KPK pimpinan Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), dan Novel Baswedan.
"Jadi enggak tepat ditanyakan ke Demokrat. Tanyakan lebih tepat ke Abraham samad, Bang BW, Novel," ucapnya.
Sebagai informasi, Anas telah resmi bebas seusai menjalani masa hukuman selama 9 tahun 3 bulan di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan
Kini, dia tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.