Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Sebut Masalah Anas Urbaningrum Urusan KPK Era Abraham Samad

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak mau dikaitkan dengan masalah yang menjerat Anas Urbaningrum.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Sebut Masalah Anas Urbaningrum Urusan KPK Era Abraham Samad
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Ia mengatakan pihaknya tak mau dikaitkan dengan masalah yang menjerat Anas Urbaningrum. 

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

Berita Rekomendasi

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas