Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan

Anas Urbaningrum menanggapi soal janjinya gantung di Monas, sebut tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan
SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO
Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang tiba bersalaman dengan kerabat dan keluarga di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Saat ditemui di kampung halamannya, Anas sempat ditanya soal janjinya gantung di Monas oleh awak media. 

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Baca juga: Pulang ke Blitar, Anas Urbaningrum Ditemani Sejumlah Tokoh, Ada Ketua Umum PKN dan Mantan Menteri

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Berita Rekomendasi

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam, Surya.co.id/Samsul Hadi/Yusron Naufal Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas