Giliran Nawawi Pomolango Diperiksa Dewas KPK soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Nawawi Pomolango yang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giliran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Setibanya di Kantor Dewas KPK, Nawawi membenarkan dirinya akan diklarifikasi Dewas seputar pemberhentian Endar.
"Iya," ucap Nawawi di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Nawawi mengaku tidak mempersiapkan apa-apa terkait pemeriksaan ini.
Dia hanya akan menyampaikan ke Dewas semua hal yang diketahuinya terkait pencopotan Brigjen Endar.
"Enggak juga sih, soalnya kita cuma mau ngomong apa adanya aja yang kita tahu," tutur Nawawi.
Dua pimpinan KPK lain, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, sudah lebih dulu diperiksa oleh Dewas.
Ghufron sudah merampungkan pemeriksaan. Sementara Alex masih di dalam Kantor Dewas KPK.
Seusai menjalani pemeriksaan, pada intinya Ghufron menyampaikan telah menjelaskan polemik pengembalian Endar ke Mabes Polri kepada Dewas KPK.
Selebihnya, Ghufron menyuruh bertanya ke Dewas seputar hasil pemeriksaan.
"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu," ujar Ghufron di Kantor Dewas KPK.
"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Baca juga: Dewas KPK Mulai Gilir Pemeriksaan Firli Bahuri Cs Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.
Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.