Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf Optimis Hadapi Putusan Banding Hari ini, Ricky Rizal Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi

PT DKI Jakarta bacakan putusan terkait banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kuat Maruf Optimis Hadapi Putusan Banding Hari ini, Ricky Rizal Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023) akan membacakan putusan terkait banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

Sementara untuk menghadapi putusan banding besok, Rabu (12/4/2023), Irwan mengungkapkan bahwa Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.

"Kondisinya (Kuat Maruf) Alhamdulillah sehat," katanya.

Kuat Maruf
Kuat Maruf (Foto Kolase Tribunnews.com)

Ricky Rizal Berharap Bebas dan Tetap Jadi Polisi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal mengungkapkan harapannya dapat divonis bebas pada pengadilan tingkat banding.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya sehari menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di Instansi Kepolisian," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang vonis atau putusan pada Selasa (14/1/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang vonis atau putusan pada Selasa (14/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.


Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas